
Sidoarjo (prapanca.id) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi ini, delapan orang tersangka ditangkap terkait aktivitas ilegal penyuntikan isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 5,5 dan 12 kilogram. Kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih 10 bulan dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,9 miliar.
“Modus operandi mereka adalah menyuntikkan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Dari kegiatan ini, pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Delapan tersangka yang diamankan dalam kasus ini adalah RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT. RBP dan AS berperan sebagai pemilik dan pengawas operasional, sementara MN, E, MW, dan ME bertugas melakukan penyuntikan gas. Sedangkan R dan BT berperan sebagai penjual hasil curian gas elpiji tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 487 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 227 tabung ukuran 12 kilogram, serta beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyelewengan elpiji subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi elpiji demi menjaga ketersediaan energi bersubsidi bagi rakyat kecil. (anz)