Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025

      Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

      11 Juni 2025

      Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

      11 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    Tips

    Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

    Agung Purwantara21 Februari 2024
    Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya
    Ilustrasi fotografer sedang berburu stock image di sebuah pasar tradisional (dok prapanca.id)

    Surabaya (prapanca.id) – Seperti sering disampaikan dalam perkuliahan fotografi di Stikosa AWS, foto sejatinya bukan hanya sekadar gambar, tetapi juga sebuah karya yang memiliki hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta.

    Menurut World Intellectual Property Organization (WIPO), hak cipta adalah bagian dari kekayaan intelektual yang melibatkan kreasi pemikiran, seperti invensi, sastra, seni, simbol, nama, dan desain yang digunakan dalam perdagangan.

    Salah satu bagian penting dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah Hak Cipta, diakui tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014).

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Menariknya, hak cipta dalam konteks ini muncul secara deklaratif, artinya hak tersebut timbul setelah diumumkan pertama kali oleh pencipta, tidak melalui pendaftaran formal. Prinsip ini sejalan dengan prinsip Automaticaly Protection dalam Berne Convention, yang memungkinkan perlindungan hak tanpa pendaftaran formal.

    Hak cipta terkait erat dengan ciptaan itu sendiri. Hak ini hanya ada ketika ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk konkret. Pasal 1 angka 3 UU 28/2014 mengatur bahwa ciptaan mencakup ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

    Ciptaan, dalam konteks hak cipta, adalah hasil karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang berasal dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian, yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

    Dalam UU 28/2014, fotografi termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1).

    Hak cipta dalam fotografi mencakup dua aspek, hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Sementara hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang lain, bahkan jika pencipta masih hidup.

    Perlindungan hak cipta dalam fotografi menjadi penting karena menciptakan dasar hukum bagi pencipta dan pihak lain yang berkepentingan. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang hak cipta, para fotografer dapat melindungi karya-karya mereka dan meraih manfaat ekonomi yang layak dari hasil kreativitas mereka.

    Penggunaan dari Photo Provider

    Dalam konteks penggunaan foto di photo provider, ada beberapa istilah hak penggunaan yang umum digunakan, antara lain hak guna, yang berarti hak untuk menggunakan foto untuk tujuan tertentu, seperti untuk website, media sosial, atau publikasi.

    Biasanya dalam transaksi pembelian foto, ada detail tentang durasi, misalnya setiap pengguna berhak menggunakan foto yang ada dalam waktu 1 atau 5 tahun. Di situasi tertentu, ada juga syarat perluasan hak. Yakni hak guna yang tidak dapat diperluas ke pihak lain.

    Contoh sederhana, Anda membeli hak guna foto untuk website Anda. Anda dapat menggunakan foto tersebut di website Anda selama durasi hak guna, tetapi Anda tidak dapat menjual atau memberikan hak penggunaan foto tersebut kepada pihak lain.

    Lalu hak cipta, yakni hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, dan mengadaptasi foto. Hak cipta bisa berlaku selama hidup pencipta foto dan 70 tahun setelah pencipta meninggal. Dalam kondisi tertentu, hak cipta ini dapat diperluas ke pihak lain melalui lisensi.

    Jadi, misal, Anda membeli hak cipta foto. Anda dapat menggunakan foto tersebut untuk berbagai tujuan, seperti untuk website, media sosial, publikasi, dan bahkan menjualnya kepada pihak lain.

    Hak lain yang tak kalah penting adalah lisensi bebas royalti. Yakni izin untuk menggunakan foto tanpa perlu membayar royalti kepada pencipta foto. Durasi foto yang disertai hak ini biasanya berlaku selamanya, termasuk dapat diperluas ke pihak lain.

    Istilah lain yang mungkin ditemukan adalah hak reproduksi, yakni hak untuk memperbanyak foto. Lalu hak distribusi (hak untuk mendistribusikan foto kepada pihak lain), hak tampilan (hak untuk menampilkan foto kepada publik), hingga hak adaptasi (hak untuk mengubah atau mengadaptasi foto).

    Perlu diingat, hak penggunaan foto dapat bervariasi tergantung pada photo provider dan jenis foto yang dibeli. Selalu baca dengan seksama perjanjian hak penggunaan sebelum membeli foto. Jika Anda tidak yakin tentang hak penggunaan foto, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum.

    Daftar Web Foto Gratisan

    Berikut beberapa website penyedia foto yang sama sekali gratis dan boleh digunakan untuk apa saja termasuk komersial. Website dengan koleksi foto yang banyak ada unsplash.com, pixabay.com, pexels.com, dan morguefile.com.

    Untuk website dengan foto yang lebih unik dan artistik, ada gratisography.com, picjumbo.com, dan pikwizard.com. Sementara website dengan foto yang fokus pada manusia, ada bluchic.com, diversityphotos.com, dan digitaltrends.com.

    Sekadar tips, untuk menggunakan, Anda tinggal memanfaatkan fitur pencarian, lalu masukkan kata kunci yang spesifik, atau jelajahi kategori dan koleksi yang tersedia di website. Filter hasil pencarian berdasarkan ukuran, orientasi, dan warna. Jangan lupa, baca deskripsi foto dengan seksama untuk memastikan bahwa foto tersebut bebas untuk digunakan secara komersial.

    Meskipun foto-foto di website ini gratis, selalu periksa lisensinya untuk memastikan bahwa Anda tidak melanggar hak cipta. Beberapa website mungkin mengharuskan Anda untuk memberikan atribusi kepada fotografer. (agu)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    foto gratis hak cipta
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pelanggaran Hak Cipta di Industri Media Digital, Ini Tantangan dan Solusinya Menurut Dosen Stikosa AWS

    Minimnya Penghormatan Hak Cipta di Media Sosial Rugikan Industri Kreatif Secara Keseluruhan

    Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

    Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

    Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

    Lulusan Kampus Komunikasi Punya Peluang Hebat Taklukkan Dunia Profesi, Simak Alasannya

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    6 Juni 2025

    Idul Adha 1446 H, PELNI Tingkatkan Distribusi Sapi dari Kupang ke Jakarta

    6 Juni 2025

    Shepta Priyambodo Terpilih Pimpin IPPAT Kabupaten Malang

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.