Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Jual Mihol Tanpa Izin, Toko di Surabaya Disegel Satpol PP

    redaksiweb18 Januari 2024
    Jual Mihol Tanpa Izin, Toko di Surabaya Disegel Satpol PP
    Satpol PP menyegel toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di Jalan Gubeng Kertajaya I Raya Surabaya. Kamis (18/1/2024). Prapanca.ID

    Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi izin resmi di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya, Surabaya, Kamis (18/1).

    Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pemantauan dilakukan untuk memverifikasi informasi bahwa toko tersebut menjual mihol tanpa izin yang sesuai.

    “Kami telah memantau toko ini selama beberapa bulan, dan memastikan bahwa pemiliknya menjual minuman beralkohol. Kami memiliki bukti-bukti bahwa dia menjual mihol golongan A, B, dan C,” ungkap Bagus Tirta saat proses penyegelan.

    Dalam proses penyegelan, Bagus mengungkapkan bahwa pemilik atau pengelola toko sempat membantah aktivitas penjualan mihol. Mereka mengklaim bahwa toko hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.

    “Pengelola mengklaim bahwa mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, hanya sembako. Untuk membuka segel ini, mereka harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tegasnya.

    Bagus menambahkan bahwa sebelumnya Satpol PP Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari toko tersebut. Pemilik toko juga telah dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebagai tindakan penindakan.

    “Kita sudah menyita barang bukti, sudah ada sanksi Tipiring, dan kita laporkan ke Pengadilan Negeri. Mihol yang kita sita termasuk golongan A, B, dan C. Ada sekitar 10 barang bukti yang sudah kita amankan,” jelasnya.

    Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tidak memiliki izin resmi terkait penjualan mihol. Terlebih lagi, toko tersebut beroperasi di tengah perkampungan padat penduduk, yang bukan merupakan kawasan perdagangan. “Pemilik toko tidak memiliki izin, dan lokasinya bukan zonasi perdagangan. Ini menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

    Apabila pemilik ingin membuka kembali toko, Bagus menyebut bahwa mereka harus mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

    “Jika dalam pemantauan kami di kemudian hari pemilik toko masih menjual minuman beralkohol, kami akan melakukan penyegelan ulang,” ujar Bagus.

    Penyegelan ini dilakukan setelah Satpol PP Surabaya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari laporan tersebut, pihak berwenang melakukan peninjauan dan menemukan bukti yang mendukung tindakan penyegelan.(mi)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Minuman Beralkohol Penyegelan Satpol PP Surabaya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.