Close Menu
prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    prapanca.idprapanca.id
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Beranda
    • News
      1. Budaya
      2. Ekonomi Bisnis
      3. Politik
      4. Gaya Hidup
      5. Hiburan
      6. Tips
      7. View All

      Tanzih yang Tulus dari Penyair Tawadu’

      1 Juni 2025

      Peringatan Tiga Tahun Gamelan Diakui Unesco

      18 Desember 2024

      The Secret of Archipelago, Pameran Karya Seni Lukis Kontemporer dan Artefak Usia Ratusan Tahun

      26 September 2024

      Tari Remo Rasa Zorro, Besutan Edgar Freire dari Ekuador

      21 September 2024

      Pertamina Hulu Mahakam Mulai Pengeboran Strategis 2025 dengan Tajak Sumur di Platform Bekapai

      29 April 2025

      WSBP Selesaikan Suplai Readymix untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV

      24 Maret 2025

      Tingkat Literasi Ekonomi Syariah di Indonesia Masih Rendah, OJK Targetkan 200 Ribu Investor Saham Syariah pada 2025

      15 Maret 2025

      RS Sheila Medika Utamakan Kenyamanan Pasien dengan Layanan Prima dan Terjangkau

      7 Januari 2025

      Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih untuk Periode 2024-2029

      21 Oktober 2024

      Pimpinan DPRD Kota Surabaya 2024-2029 Resmi Ditetapkan dalam Rapat Paripurna

      9 Oktober 2024

      KPU Surabaya Tetapkan 2,2 Juta Pemilih, Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada 2024

      3 Oktober 2024

      Pangdam V/Brawijaya Ajak Semua Pihak Jaga Ketertiban Jelang Pemilukada Serentak di Jatim

      25 September 2024

      Huawei Watch Fit 4 Series: Jam Pintar dengan Desain Tipis, Fitur Pro untuk Pecinta Olahraga

      16 Mei 2025

      Mengenal Gangguan Jantung, Ini Cara Sederhana untuk Menghindari

      21 November 2024

      Tersembunyi Namun Memikat, Ini Tiga Rekomendasi Kafe Hidden Gems di Surabaya Timur

      29 Mei 2024

      Merk Sepatu Lokal yang Mendunia, Mana yang Kamu Punya

      24 Mei 2024

      Jin BTS Bakal Gandeng Tom Cruise dalam Acara YouTube Run Jin

      13 Mei 2025

      Cuek di Dekat Mingyu SEVENTEEN, Shenina Cinnamon Langsung Trending di Twitter

      15 Maret 2024

      Akhirnya Kartolo dan Ning Tini Main Film Komedi Suroboyo-an

      16 Februari 2024

      Musik K-Pop yang Masih Mengakar Kuat di Indonesia

      23 Januari 2024

      Tips Memotret di Kawasan Bersejarah, Mengabadikan Keindahan Masa Lalu

      30 Maret 2024

      Anak Kost Wajib Baca, Ini Hal Penting yang Harus Dilakukan Sebelum Mudik Lebaran

      26 Maret 2024

      Mengenal Hak Cipta dan Syarat Penggunaan Foto dari Internet, Waspadai Detail Aturannya

      21 Februari 2024

      Memperkuat Entrepreneurship, Ini Panduan untuk Memulai Usaha Sendiri

      18 Februari 2024

      Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

      15 Juni 2025

      Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

      15 Juni 2025

      Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

      14 Juni 2025

      Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

      14 Juni 2025
    • Olahraga
    • Opini
    • Tentang Kami
      • Video Edukasi
      • Alumni
      • Kontak
    • E-Learning
    • Network
      • Indonesia Images
      • CafeKomputer
      • Eastjava Traveler
    • Arsip
    prapanca.idprapanca.id
    News

    Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

    Sasetya Wilutama20 Maret 2024
    Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo
    Menteri Investasi, Bahli Lahadalia

    Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahli Lahadalia, terhadap laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Dewan Pers menyatakan bahwa liputan tersebut tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.

    Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo wajib memberikan hak jawab kepada Menteri Bahlil atas informasi yang terdapat dalam liputan tersebut. “Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, pada 18 Maret 2024.

    Liputan Tempo mengulas kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil, yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain memiliki kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat-syarat tertentu.

    Tempo mendapat informasi dari para pengusaha yang mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya untuk menghidupkan kembali izin tersebut. Sebanyak sebelas narasumber memberikan informasi kepada Tempo dan telah dilakukan pengecekan akurasi terhadap informasi tersebut.

    Rekomendasi hak jawab diberikan Dewan Pers karena Menteri Bahlil tidak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut dipublikasikan. Ia juga mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu.

    “Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri. Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024 di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu telah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.

    Dalam putusannya, Dewan Pers juga menyarankan Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, untuk lebih terbuka kepada media ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi. Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

    Setri Yasra menyatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Hal ini karena dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin tersebut adalah izin pertambangan mineral.

    Selain melaporkan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga melaporkan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. Dewan Pers menyatakan bahwa tayangan Bocor Alus Politik memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (sas)

    Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Prapanca.id

    Bahli Lahadalia Dewan Pers Tempo
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email WhatsApp

    Berita Lainnya

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    Leave A Reply Cancel Reply

    iklan
    15 Juni 2025

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Dukung Industri Media dan PIP di Era Disrupsi Digital

    15 Juni 2025

    Pertamina Luncurkan Tampilan Baru Website Resmi: Lebih Cerah, Informatif, dan Ramah Pengguna

    14 Juni 2025

    Polda Papua Barat Jalin Sinergi dengan TVRI, Perkuat Informasi Positif dan Edukatif ke Publik

    14 Juni 2025

    Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup 19 Perlintasan Liar

    11 Juni 2025

    Surabaya Sukses Turunkan Stunting hingga 1,6 Persen: Aplikasi Sayang Warga dan Kader Jadi Kunci

    11 Juni 2025

    Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Elpiji Subsidi di Sidoarjo, 8 Tersangka Ditangkap

    10 Juni 2025

    Mandiri Ciputra Golfpreneur Junior World Championship 2025 Resmi Dibuka

    © 2025 prapanca.id | portal berita dan analisa komunikasi terkini

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.